Wahai Muslimah, Bolehkah Potong Kuku dan Rambut Saat Haid? Ini Jawabannya



Dunia Wanita Hampir semua wanita percaya jika pada saat h41d dilarang untuk memotong kuku dan memotong rambut. Alasannya karena pada saat h41d kondisi wanita dikatakan dalam keadaan tidak suci sehingga rambut dan kuku yang tidak suci akan terpisah dari tubuh. Hal ini nantinya akan menjadi masalah besar pada hari kiamat kelak.

Misalnya seperti ini, saat dibangkitkan pada hari Kiamat, semua manusia akan dibangkitkan secara
sempurna sehingga semua bagian tubuhnya akan dibangkitkan. Potongan kuku dan rambut yang dibuang saat dalam keadaan tidak suci akan menjadi aib bagi diri kita sendiri. Sehingga rambut dan kuku itu dianggap najis atau tidak suci.

Lalu, apakah benar seperti itu ?

Untuk semua kaum muslimah di dunia harus tahu nih, ternyata hal tersebut tidak benar loh. Persoalan wanita yang sedang h41d, nifas, atau junub tidak ditemui satupun pendapat ulama yang mengakomodasi larangan untuk memotong kuku atau rambut. Karena memang tidak ada dalilnya yang mengatakan larangan tersebut.

Menurut Ibnu Taimiyah, seorang Mukmin tak boleh disebut najis. Ini berdalil dengan hadis Nabi SAW,
“Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis.” (HR Bukhari Muslim).
Firman Allah SWT, “Hanyalah orang­-orang musyrik itu najis.” (QS at­Taubah [10]: 28).
Jadi, disebut najis atau tidak suci saat h41d, nifas dan junub itu bukan orangnya, tapi darahnya dan junubnya itu.

Bahkan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW, menganjutkan bagi wanita h41d dan nifas untuk memelihara kebersihannya. Seperti dianjurkan untuk menyisir rambut pada saat h41d.
Hal ini terjadi pada istri Nabi SAW, Aisyah RA. Ketika Aisyah RA menunaikan haji Wada’ bersama Nabi SAW, ia mendapati dirinya h41d. Nabi SAW memintanya untuk mandi dan bersisir. “Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah)SAW. (HR Bukhari Muslim).
Padahal kamu pasti tahu jika rambut wanita di sisir pastilah ada bagian rambut yang rontok dan jatuh.
Sedangkan Rasulullah SAW tidak mengatakan kepada Aisyah RA. untuk menyimpan rambut yang rontok dan dimandikan bersamaan dengan mandi suci h41d.

Ahli fiqh Mazhab Syafi’iyah secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang h41d atau nifas memotong kuku, mencukur rambut ketiak, k3m4luan, dan seterusnya. Karena orang yang h41d dan nifas memang dianjurkan untuk memelihara kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku dan juga bercukur.

Al­Utsaimin menambahkan, jika wanita bercumbu dengan suaminya tanpa jimak yang sampai mengeluarkan air m4n1, maka wanita itu harus tetap melakukan mandi janabah walau ia dalam keadaa h41d dan nifas.



sumber : gotopublik.com

You might also like

0 Comments


EmoticonEmoticon